PersadaFM – Kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Blitar. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar, Setiyana, menyampaikan bahwa penurunan harga pupuk ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban petani sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Adapun harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang baru ditetapkan yaitu Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK untuk Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan Pupuk Organik Rp640 per kilogram.
Setiyana menjelaskan, pupuk yang telah disalurkan oleh BUMN Pupuk namun belum ditebus oleh petani akan mengikuti harga baru tersebut. Sementara selisih harga akibat perubahan ini akan direkonsiliasi oleh BUMN Pupuk untuk dikembalikan atau diperhitungkan pada penebusan berikutnya.
“Dengan diberlakukannya penurunan harga pupuk bersubsidi mulai 22 Oktober 2025 ini, kami berharap petani dapat lebih terbantu dan termotivasi untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian,” ujarnya. (riz)






