free web hit counter
""

Inspektorat Kabupaten Blitar Siapkan Pengawasan, ASN Jangan Coba-coba Live saat Jam Kerja

PersadaFM – Inspektorat Kabupaten Blitar akan melakukan pengawasan terhadap ASN agar tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Bupati Blitar dan menjadi bagian dari tugas Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengatakan pengawasan akan dilakukan melalui monitoring, evaluasi, hingga review terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

“Setiap surat edaran Bapak Bupati akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan APIP melalui monitoring, evaluasi, hingga review,” ujarnya.

Rully juga mengajak masyarakat turut mengawasi. Jika menemukan ASN yang diduga melakukan live media sosial saat jam kerja, masyarakat dipersilakan melapor melalui kanal pengaduan Inspektorat, kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Blitar, maupun SP4N-LAPOR!.

“Silakan dilaporkan kepada kami. Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti. Tentunya ASN harus taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, setiap laporan akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terbukti melanggar disiplin, ASN dapat dikenai sanksi mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggarannya. (riz)

Baca Juga :  TETAP BERPUASA SAAT SAKIT! BERIKUT WAKTU YANG TEPAT UNTUK MENGKONSUMSI OBAT