PersadaFM – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar temui puluhan warga yang tergabung Perkumpulan Rukun Santoso Sejati Dusun Gambar Anyar dalam agenda hearing pada Kamis (14/12/2023). Pada agenda tersebut, turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi I, M. Sulistiono pada Jum’at (15/12/2023) menyebutkan jika Perkumpulan Rukun Santoso Sejati meminta hak guna usaha (HGU) perkebunan Gambar Anyar diputus karena diduga tidak mematuhi aturan sewa perkebunan. Dalam agenda tersebut, M. Sulistiono meminta masyarakat yang hadir segera bersurat kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi.
M. Sulistiono juga mengatakan jika fakta dilapangan memang ditemukan dugaan penyalahgunaan fungsi lahan yang digunakan untuk kandang sapi dan perkebunan melon. Hal tersebut disebutkannya karena Komisi I DPRD Kabupaten Blitar pernah melakukan sidak di lokasi yang menjadi objek warga.
Sulistiono menyebutkan jika apa yang telah disampaikan oleh Perkumpulan Rukun Santoso Sejati akan segera ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Blitar. (zis/riz)