PersadaFM – Tingkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak sebagai konsumen serta mendorong ketertiban dalam sektor niaga, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) gelar sosialisasi perlindungan konsumen. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (22/10/2023) di Desa Olak Alen, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji pada Senin (23/10/2023) menjelaskan jika dalam sosialisasi bagi masyarakat Desa Olak Alen tersebut turut dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Blitar. Sarmuji menyampaikan jika sosialisasi ini ditujukan untuk memberi pemahaman yang mendalam terkait perlindungan konsumen serta pentingnya menjaga ketertiban dalam dunia wirausaha.
Karena memiliki fokus pada perdagangan dan industri, Sarmuji dalam penyampaiannya memberikan arahan dan informasi tentang hak-hak yang dimiliki konsumen, proses pengajuan keluhan, serta bagaimana pihak berwenang akan melindungi mereka dari praktek bisnis yang merugikan.
Menurut Sarmuji, perlindungan konsumen menjadi fondasi penting dalam ekonomi yang sehat untuk mendukung keberhasilan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Sarmuji menekankan salah satu kunci perekonomian yang sehat bagi pelaku usaha adalah kewajiban dalam membayar pajak secara tepat waktu sekaligus untuk mendukung pembangunan lokal dan nasional. Sarmuji juga menambahkan jika sosialisasi ini akan dilanjutkan di berbagai daerah di Indonesia agar semakin banyak warga yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang kuat tentang perlindungan konsumen dan tata tertib niaga.
Sebagai penutup, Sarmuji menjelaskan jika pemahaman yang baik tentang hak konsumen dapat melindungi masyarakat secara umum serta menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tanah air. (zis/riz)