free web hit counter
""

PEMKAB BLITAR AKAN SOSIALISASIKAN BATAS DESIBEL PENGGUNAAN SOUND SYSTEM SESUAI ATURAN PROVINSI

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan akan mengikuti Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Pangdam, dan Kapolda terkait pembatasan penggunaan sound system di kegiatan masyarakat. Aturan tersebut membatasi kekuatan maksimal 120 dBA untuk penggunaan statis di tempat yang telah ditentukan, seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya, baik di ruang terbuka maupun tertutup.

Sementara itu, untuk penggunaan nonstatis atau berpindah tempat, seperti karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum, dan kegiatan sejenis, batas maksimalnya adalah 85 dBA.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar mengatakan, meskipun bupati telah menerbitkan SE, ketentuan dari provinsi memiliki kedudukan lebih tinggi dan menjadi acuan.

“Kita tahu sudah terbit edaran bersama dari gubernur, pangdam, dan kapolda. Walaupun bupati sudah mengeluarkan SE, ini di atasnya dan harus dipakai,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Blitar akan melakukan sosialisasi ke penggiat sound system, OPD, Forkopimcam, kepala desa, dan lurah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan tersebut.

“Kita akan lakukan sosialisasi agar pelaksanaan di lapangan berjalan baik dan mematuhi ketentuan,” tambahnya.

Ia menegaskan, aturan ini tidak melarang penggunaan sound system, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan gangguan. Perizinan tetap menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.

Saat ini, SE dari provinsi telah diedarkan ke Forkopimcam, dan akan dilanjutkan dengan pertemuan lintas pihak untuk memastikan keseragaman pelaksanaan. (riz)

Baca Juga :  Persiapkan Akreditasi Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Gelar Workshop