free web hit counter
""

Oplos Pestisida Kimia dengan Air, Pria Asal Kecamatan Selopuro Diringkus Polres Blitar

Andri Kurniawan
20230729 195955 0000
&

PersadaFM – Belajar otodidak dari Youtube, warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar diamankan polisi usai mengedarkan pestisida oplosan. Kepolisian Resor (Polres) Blitar menangkap tersangka MFA (22) usai mendapat laporan dari masyarakat atas pestisida oplosan yang dipasarkannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP. M Gananta pada Sabtu (29/7/2023) menyebutkan jika pihaknya mendapatkan laporan dari petani yang membeli produk milik MFA. Saat digunakan, AKP. M Gananta menjelaskan jika gulma yang disemprot bukan mereda justru tetap tumbuh.

ABC

Dari hasil penyelidikan, AKP. M Gananta menjelaskan jika tersangka mendapatkan keuntungan lebih dari pestisida yang dioplos. Menurutnya, tersangka menggunakan modus mencampur obat pestisida asli dengan air dan bahan kimia lainnya dan dijual pada pencer melalui media online.

Tersangka telah melakukan praktek oplosan tersebut sejak satu tahun terakhir dengan pendapatan saat musim tanam berkisar diantaranya 10 juta rupiah. MFA diduga menggunakan keuntungan dari penjualan untuk berfoya-foya.

Polres Blitar telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari mobil pick up, dua mesin segel boto, dan puluhan botol pestisida serta barang bukti lainnya. Terakhir, AKP. M Gananta menyampaikan jika tersengka dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (zis/riz)

Baca Juga :  KEBUTUHAN KERTAS SURAT SUARA PEMILU 2024 CAPAI 65 TON, KPU MINTA PETUGAS KPPS LAKUKAN PENANAMAN POHON
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia