PersadaFM – Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja daerah. Kegiatan ini rutin digelar setiap dua tahun sekali, dan kali ini dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom, Senin (17/07/2023).
Dalam sambutannya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom menyinggung masalah netralitas ASN di momen jelang Pemilu dan Pilkada 2024. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termasuk bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga tidak diperbolehkan berpihak kepada salah satu calon dan atau kepentingan partai politik, sehingga ASN tetap menjadi pelayan publik dan pengayom masyarakat.
Menurut dia, Pemkab meminta agar seluruh ASN menjaga marwah Netralitas ASN agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik. ASN wajib menjunjung profesionalitas, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan negara.
Untuk itu ASN sebagai anggota KORPRI harus memahami dan berpegang teguh pada aturan terkait statusnya sebagai ASN. Dirinya tidak ingin mendengar atau melihat anggota KORPRI Kabupaten Blitar yang harus mendapat sanksi karena ketidak netralannya. (ahs/riz)