free web hit counter
""

KPU Kabupaten Blitar Tetapkan 958.009 DPSHP, Seluruhnya Tersebar di 3.536 TPS Kabupaten Blitar

PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tetapkan sebanyak 958.009 orang sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Jumlah tersebut ditetapkan KPU Kabupaten Blitar pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Penetapan DPSHP pada Jum’at (12/5/2023) malam.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik pada Senin (15/5/2023) sebut sebanyak 958.009 warga Kabupaten Blitar telah dipastikan menjadi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Keseluruhan pemilih dari Kabupaten Blitar akan mencoblos di 3.536 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Blitar.

Ruli juga menjelaskan, jika jumlah calon pemilih terbanyak berada di Kecamatan Kanigoro dengan jumlah 60.526 orang.

Ruli juga menyampaikan jika jumlah tersebut terbagi atas pemilih perempuan sebanyak 30.214 orang, serta 30.312 pemilih laki-laki.Terakhir, Ruli menyebutkan jika dari 958.009 DPSHP masih didominasi pemilih laki-laki dengan jumlah 479.924 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 478.085 orang. (zis/riz)

Baca Juga :  Partisipasi Perempuan Kurang, Dua Kelurahan / Desa di Kecamatan Nglegok Perpanjang Masa Pendaftaran PKD