free web hit counter
""

Pemkab Blitar Minta THR Karyawan Diberikan Pada H-7 Lebaran

Andri Kurniawan
png 20230409 205556 0000
&

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh atau karyawan yang ada di Kabupaten Blitar. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Perusahaan dan diminta untuk memberikan THR pada H-7 Lebaran.Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Wahyudiono mengatakan, surat edaran itu sudah dikirimkan ke seluruh perusahaan pada tanggal 5 April 2023. Dalam surat edaran itu juga disebutkan terkait dengan aturan pemberian THR kepada buruh dan karyawan.Berdasarkan data, jumlah perusahaan di Kabupaten Blitar ada 133 dan 11 serikat kerja. Ia berharap, SE yang telah diedarkan ini bisa menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR tahun 2023. Wahyudi menambahkan, bagi pekerja, buruh atau karyawan yang merasa belum menerima THR, atau besaran THR tidak sesuai dengan ketentuan bisa mengadu pada Dinas Tenaga Kerja. (ahs/riz)

Baca Juga :  Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444M/2023M Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia