free web hit counter
""

Pasca Terbitnya SK HKm, Sejumlah Kelompok Tani Hutan Harapkan Kejelasan Pengelolaan Kawasan

PersadaFM – Pelaksanaan program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Blitar menjadi pembahasan dalam audiensi antara Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), dan Perum Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, petani menyampaikan sejumlah aspirasi terkait implementasi HKm pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) di beberapa wilayah. Audiensi dihadiri perwakilan KTH dari Desa Ngembul, Kebonsari, Kelurahan Jegu, dan Jingglong. Mereka menyampaikan berbagai kondisi yang dihadapi di lapangan, mulai dari akses pengelolaan lahan, kondisi tegakan yang didominasi pohon berusia tua, hingga administrasi pasca penerbitan SK HKm.

Ketua FPPM, Agus Joko Prasetyo, mengatakan masyarakat berharap hak kelola yang telah diberikan melalui SK dapat diimplementasikan secara optimal sehingga manfaat program dapat dirasakan oleh petani. Menurutnya, kejelasan pelaksanaan program diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tingkat masyarakat. Selain itu, FPPM juga meminta penjelasan terkait keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang diterbitkan setelah terbitnya SK HKm. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan kawasan kepada masyarakat.

” FPPM juga menyoroti kondisi tegakan jati yang didominasi pohon berusia lebih dari 25 tahun. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam pengembangan sejumlah komoditas yang direncanakan kelompok tani, seperti kopi, kakao, dan alpukat”, ungkapnya.

Sementara itu, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH MM MH, menilai pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, serta kelompok masyarakat penerima manfaat. Menurutnya, kepastian hukum dan kejelasan implementasi kebijakan menjadi hal penting agar program yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif. Ia menambahkan, penyelesaian berbagai persoalan yang muncul perlu dilakukan melalui pendekatan yang mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas sehingga dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Baca Juga :  Daop 7 Madiun Catat Mobilitas Tinggi di H+3 Lebaran, Arus Balik Terus Berlangsung

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Administratur Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti, menegaskan Perhutani mendukung kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan Perhutani tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan maupun penanaman pada area yang telah ditetapkan sebagai KHDPK. Namun demikian, Beny menyebut masih terdapat sejumlah persoalan teknis di lapangan, salah satunya belum selesainya proses tata batas secara menyeluruh yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi terkait batas kawasan. Selain itu, seluruh aktivitas Perhutani tetap mengacu pada Rencana Pengelolaan Kehutanan yang telah disahkan. Ia juga menjelaskan bahwa aset berupa tegakan tetap menjadi milik Perhutani sesuai regulasi yang berlaku, sementara PKS yang telah berjalan akan tetap berlaku hingga masa berakhirnya tanpa perpanjangan.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Hingga pertemuan berakhir belum dihasilkan kesepakatan akhir, namun para peserta sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi guna mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program HKm di Kabupaten Blitar. (riz)