free web hit counter
""

Mulai Agustus 2026, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor

PersadaFM – Kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di jalan puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Blitar mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) dengan pertimbangan utama faktor keamanan, mengingat usia bendungan yang kini telah mencapai sekitar 40 tahun. Rencana pembatasan akses kendaraan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bupati. Nantinya, akses jalan di atas bendungan akan dibatasi untuk kendaraan roda empat dan lebih, sementara kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Eko Susanto, mengatakan keputusan pembatasan dilakukan untuk menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus mempertimbangkan kondisi infrastruktur bendungan yang sudah berusia cukup lama.

“Pelarangan kendaraan roda empat melintas di jalan atas Bendungan Lahor ini memang untuk faktor keamanan, mengingat usia bendungan itu sudah 40 tahun,” kata Eko, Kamis (14/5/2026).

Meski demikian, tidak seluruh kendaraan roda empat dilarang melintas. Sejumlah kendaraan operasional dan kendaraan untuk kondisi darurat tetap diperbolehkan menggunakan jalur di atas bendungan. “Kendaraan operasional PJT, ambulans, mobil dinas kepolisian, BPBD, dan kendaraan rescue tetap diperbolehkan melintas,” jelasnya.

Selain itu, hingga saat ini Pemkab Blitar juga belum memberlakukan sistem pembayaran atau penarikan retribusi di kawasan Bendungan Lahor. Hal ini disebabkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Blitar dan PJT selaku pengelola aset Bendungan Lahor masih belum diperbarui. “PKS antara Pemkab Blitar dan PJT selaku pengelola aset Bendungan Lahor masih belum diperbarui. Jadi kita menunggu dulu dan tidak berhak melakukan penarikan,” tuturnya.

Menurut Eko, kondisi tersebut cukup berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi wisata. Bendungan Lahor selama ini menjadi salah satu lokasi penyumbang pendapatan wisata yang cukup besar bagi Kabupaten Blitar. Pada tahun 2025 lalu, pendapatan dari sektor retribusi wisata Bendungan Lahor tercatat mencapai Rp2,1 miliar. Dengan adanya pembatasan kendaraan roda empat serta belum diperbaruinya kerja sama pengelolaan, pendapatan pada tahun 2026 diperkirakan akan mengalami penurunan.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Tujuh Surat Suara yang Cacat pada Saat Penyortiran

Meski akses kendaraan roda empat dibatasi, pengendara sepeda motor tetap diperbolehkan melintas, terutama bagi pelajar dan warga sekitar yang menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari. (riz)