free web hit counter
""

Warga Bendogerit Deklarasikan Kampung Anti Korupsi di Pos Kampling Jadul, Simbol Perlawanan terhadap Praktik Mafia

PersadaFM – Warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi (Gerak Aksi) mendeklarasikan kampung anti korupsi pada Sabtu (07/02/2026). Deklarasi digelar di depan Pos Kampling Jadul, lokasi yang saat ini menjadi pusat sengketa tanah yang disorot warga.

Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen masyarakat untuk melawan berbagai bentuk praktik korupsi, termasuk dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah mereka.

Konsultan hukum dan manajemen dari Revolutionary Law Firm sekaligus pendamping warga, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH mengatakan deklarasi ini diharapkan menjadi pemantik gerakan serupa di wilayah lain.

“Kegiatan hari ini sebenarnya deklarasi kampung anti korupsi di Kelurahan Bendogerit. Kami berharap langkah ini juga diikuti kampung-kampung lain di Kota Blitar bahkan sampai tingkat nasional,” ujarnya.

Menurut Trijanto, dalam momentum deklarasi tersebut warga juga menyoroti dugaan mafia tanah terkait keberadaan Pos Kampling Jadul yang disebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1960. Ia menyebut terdapat sertifikat tanah yang terbit pada 1995 dan kembali muncul sertifikat lain pada 2013 atas objek yang sama.

“Fakta ini menunjukkan dugaan adanya mafia tanah. Bahkan tanda tangan dalam AJB diduga dipalsukan. Kami mendesak kepolisian bekerja profesional dan komprehensif untuk mengungkap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dan melakukan audiensi dengan Polres Kota Blitar guna mendorong proses hukum berjalan transparan.

“Momentum ini bukan hanya deklarasi kampung anti korupsi, tetapi juga perlawanan terhadap segala bentuk mafia, baik mafia tanah, mafia hukum, maupun mafia peradilan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga sekaligus pemilik tanah, Nunik Diah Retno Sulistiwati menjelaskan Pos Kampling Jadul dibangun sekitar tahun 1960 oleh masyarakat untuk kepentingan warga. Sertifikat pertama baru terbit pada 1995, namun pada 2013 muncul sertifikat baru atas objek tanah yang sama.
Ia menduga sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013 tersebut palsu dan telah dilaporkan ke Polres Kota Blitar atas dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris.

Baca Juga :  Dikeroyok Warga, Lelaki di Blitar Meninggal Dunia Saat Dilarikan Menuju Rumah Sakit

“Pengukuran oleh pihak BPN terhadap objek tanah ini baru dilakukan pada tahun 2024. Hingga kini sengketa masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Warga berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan sehingga persoalan sengketa tanah tersebut memperoleh kejelasan. (riz)