free web hit counter
""

13 Pengedar Narkoba Diciduk, Polres Blitar Kota Amankan 84,8 Gram Sabu hingga Ribuan Pil Dobel L

PersadaFM – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, polisi mengamankan 13 pelaku dari sembilan lokasi kejadian perkara (TKP).

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari 13 pelaku yang diamankan, lima di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu, satu pengedar pil ekstasi, dan tujuh pengedar obat keras berbahaya jenis pil Dobel L. Sebagian pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi menyita barang bukti berupa 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil Dobel L.

“Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 ini, kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan mengamankan 13 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba,” ujar AKBP Kalfaris.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah Blitar Raya, di antaranya Kecamatan Sanankulon, Ponggok, Srengat, Nglegok, Wonodadi, Sukorejo, Kepanjen Kidul, Kademangan, dan Garum.

Kasus menonjol terjadi di Kecamatan Wonodadi dan Garum, dengan dua pelaku serta barang bukti 79,7 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp71,8 juta. Polisi juga mengungkap peredaran pil ekstasi di Kecamatan Srengat dan ribuan pil Dobel L di wilayah Sanankulon serta Kademangan. Ia menjelaskan, para pelaku mendapatkan barang dari luar wilayah Blitar menggunakan sistem ranjau. Sabu berasal dari Madiun dan Tulungagung, sedangkan pil Dobel L berasal dari Madiun dan Kediri, sebelum diedarkan kembali secara eceran.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni mengambil barang dengan sistem ranjau, kemudian barang tersebut diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil kepada konsumen,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan pelaku peredaran pil Dobel L dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  LPKA KELAS I BLITAR GELAR MAULID NABI BERSAMA GUS IQDAM, LIBATKAN ORANG TUA ANAK BINAAN

Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Blitar Kota menyebut sebanyak 2.370 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. (riz)