PersadaFM – Dalam rangka mewujudkan Mal Pelayanan Publik yang taat aturan, Pemkab Blitar melaksanakan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar di Pendopo RHN, Rabu (21/02/2024).
Bupati Blitar Rini Syarifah menyatakan, penandatanganan ini berkaitan dengan penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam penyelanggaraan pemerintahan serta dukungan layanan pada MAL Pelayanan Publik Kabupaten Blitar.
Menurutnya, adanya MoU ini dinilai penting dilakukan karena maksud dari Nota Kesepakatan ini sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar.
Bupati menambahkan, selain itu juga dapat meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar. (ahs/riz)