free web hit counter
""

Usai Diberi Surat Imbauan, Toko Minuman Beralkohol di Kabupaten Blitar Kembali Dicek, Begini Kondisinya

PersadaFM – Usai mendapat surat imbauan untuk menghentikan aktivitas perdagangan, toko minuman beralkohol di Kabupaten Blitar kembali dicek oleh Tim Terpadu. Pengecekan dilakukan untuk melihat kondisi terkini setelah surat imbauan disampaikan kepada pengelola.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, mengatakan saat Tim Terpadu mendatangi lokasi pada siang hari, toko tersebut dalam kondisi tutup.

“ Informasinya memang paginya masih berjualan. Pas kami ke sana siang itu tutup,” kata Darmadi.

Meski saat didatangi toko sudah tutup, Tim Terpadu tetap memberikan imbauan agar pengelola menghentikan aktivitas perdagangan hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Sebelumnya, toko tersebut direkomendasikan menghentikan sementara aktivitas perdagangan karena proses perizinannya belum rampung dan lokasi usaha dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Darmadi menegaskan, pemerintah pada prinsipnya tidak mempersoalkan usaha tersebut apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi, baik persyaratan dasar perizinan maupun ketentuan terkait jarak lokasi.

“Prinsipnya kalau memang dia itu bisa memenuhi semua persyaratan, baik persyaratan dasar perizinan maupun persyaratan terkait dengan jarak lokasi seperti yang dipersyaratkan di perda kami,” ujarnya.

Tim Terpadu selanjutnya tetap melakukan pemantauan untuk memastikan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (riz)

Baca Juga :  Momen Idul Adha, Kapolres Blitar Kota Bagikan Nasi Kotak Kepada Napi