PersadaFM – Sebuah toko minuman beralkohol di Kabupaten Blitar direkomendasikan menghentikan sementara aktivitas perdagangan karena proses perizinannya belum rampung dan lokasi usaha tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, mengatakan rekomendasi tersebut diberikan setelah Tim Terpadu melakukan peninjauan lokasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol, lokasi penjualan harus memenuhi ketentuan jarak minimal satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum.
“Karena belum berizin dan lokasinya tidak memenuhi persyaratan, kami mohon untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan atau jual beli di toko tersebut,” kata Darmadi.
Hasil peninjauan menunjukkan toko yang telah beroperasi sekitar tiga bulan tersebut hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid. Kondisi itu membuat lokasi usaha dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Lokasinya itu sesuai peraturan daerah minimal satu kilometer dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, pemenuhan persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan usaha minuman beralkohol belum selesai.
“NIB-nya untuk perusahaannya sudah, sudah bisa, tapi KBLI-nya pemenuhannya belum,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, pengurusan KBLI telah diajukan sejak beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan dasar. Untuk usaha minuman beralkohol, selain NIB, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait zonasi serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan kondisi tersebut, aktivitas perdagangan di toko tersebut diminta dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi terpenuhi. (riz)






