PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar belum menentukan sikap terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2025. Hingga kini, Pemkab masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat tentang formulasi pengupahan. Dan, fenomena ini terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono mengatakan, belum adanya kejelasan dari pusat, akhirnya Pemerintah Daerah masih menunggu petunjuk pusat. Diperkirakan, penetapan besaran UMK membutuhkan waktu dan proses sehingga bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya berbeda.
Dijelaskan, memang Pemerintah Pusat sudah mengumumkan besaran upah minimun secara nasional naik yakni sekitar 6,5 persen. Namun, semuanya membutuhkan proses tidak serta merta bisa menjadi acuan untuk pembahasan UMK di setiap daerah termasuk Blitar.
Ditambahkan, jika dilihat besaran UMK Kabupaten Blitar tahun 2024 sebesar Rp 2.256.050 bila regulasi pusat terealisasi maka akan naik sekitar 1,85 persen atau terdapat selisih nominal sekitar Rp 40.978 apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2023. (ahs/riz)