PersadaFM — Polisi mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Korban diketahui merupakan mertua, sedangkan tersangka adalah menantunya sendiri. Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa sakit hati akibat sering dicaci maki, cekcok yang memuncak, serta pengusiran jelang kejadian menjadi pemicu utama peristiwa tersebut.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 26 Januari 2026. Tersangka berinisial NV (21) ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Korban adalah mertua tersangka. Motifnya sakit hati karena sering dicaci maki dan tidak diterima sebagai menantu. Pada saat kejadian, tersangka juga sempat diusir,” ujar Kapolres.
Korban berinisial SY (70), warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi. Sementara tersangka merupakan warga asal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diketahui tinggal serumah bersama korban di Wonodadi.
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB, saat tersangka terlibat cekcok dengan korban di rumah. Pertengkaran memuncak ketika korban mengambil gergaji dan mengacungkannya ke arah tersangka, sambil berteriak menyuruh tersangka pergi.
Emosi tersangka kemudian memuncak. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur, lalu mencekik leher korban menggunakan tangan dan bantal. Setelah itu, tersangka menusuk korban dengan gunting di leher kanan sebanyak tiga kali dan bagian perut kanan sebanyak dua kali.
Berdasarkan hasil visum et repertum dan otopsi, korban meninggal dunia akibat mati lemas (asfiksia) karena kekerasan tumpul pada leher yang mengganggu proses oksigenasi. Sementara luka tusuk yang ditemukan bersifat dangkal dan tidak menjadi penyebab utama kematian.
Sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban yang juga merupakan suami tersangka pulang ke rumah dan menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonodadi.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia satu tahun. Polisi berhasil mengamankan tersangka sekitar 2,5 jam setelah kejadian di sebuah penginapan di Wilayah Tulungagung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (riz)






