PersadaFM – Merasa tidak terima atas tatapan pengguna jalan saat berpapasan, oknum salah satu perguruan silat di Kota Blitar aniaya masyarakat. Mendapati laporan tersebut, Polres Blitar Kota amankan pihak yang bersangkutan dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Sukorejo dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus penganiayaan tersebut dan menetapkan pria berinisial BAW (24) sebagai tersangka kasus tersebut. Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menjelaskan jika BAW melakukan penganiayaan dengan memukul korban berkali kali sehingga korban mengalami luka pada bagian mulut dan mengeluarkan darah.
Tersangka mengakui memukul korban lebih dari empat kali yang menyebabkan luka memar serta satu gigi seri copot. Kronologi terjadi pada Selasa (17/9/2024) malam saat korban bersama teman perempuannya berada di jl. Asahan Kota Blitar berpapasan dengan rombongan pemotor. Korban dan tersangka secara tidak sengaja terlibat saling menatap.
Diduga dalam pengaruh alkohol, BAW merasa emosi dan tidak terima dengan tatapan korban dan akhirnya pelaku mengejar untuk menghentikan korban pada jarak sekitar 100 meter. BAW langsung memberikan pukulan berkali-kali pada korban.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan Sub Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (zis/riz)