free web hit counter
""

Beraksi di 11 TKP, Spesialis Curanmor Area Persawahan dan Jalan Sepi Akhirnya Diringkus Polisi

PersadaFM – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian di area persawahan dan jalan sepi diringkus setelah terbukti beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) sejak September 2025 hingga April 2026.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial V.A (45), residivis asal Ngancar, Kediri, dan D.A.P (34), warga Ponggok, Blitar.

“Total ada 11 TKP, enam berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan lima lainnya di wilayah Polres Kediri. Keduanya merupakan spesialis yang menyasar sepeda motor di lokasi sepi seperti area persawahan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, V.A berperan sebagai eksekutor dengan menentukan target, merusak kunci kontak menggunakan kunci T, membawa kabur, hingga menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Sementara D.A.P berperan menyiapkan lokasi, memantau situasi, serta mengawal pelaku saat membawa hasil curian.

Modus yang digunakan yakni berkeliling mencari kendaraan yang diparkir di tepi jalan atau area persawahan, kemudian merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, dengan hasil penjualan dibagi rata.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, alat berupa kunci T, serta tiga unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka dan minim pengawasan.

Baca Juga :  Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT Satu Suro, Polres Blitar Kota Lakukan Pengamanan

“Gunakan pengaman tambahan dan hindari meninggalkan kendaraan di tempat sepi tanpa pengawasan,” pungkasnya. (riz)