PersadaFM – Tarif parkir insidentil di Kota Blitar pada 2024 ini mengalami kenaikan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dishub Kota Blitar, Juari pada Senin (6/5/2024).
Tarif parkir sepeda motor semula Rp. 3000 kini menjadi Rp. 5000. Sedangkan tarif kendaraan roda 4 yang sebelumnya Rp. 5000 menjadi Rp. 7000.
Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian tarif retribusi parkir dengan acuan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara itu, tarif reguler dipastikan tidak berubah, yakni Rp. 2000 untuk kendaraan roda dua Rp. 3.000 untuk kendaraan roda empat.
Tarif insidental ini berlaku ketika terdapat acara khusus seperti pameran di Aloon – Aloon ataupun halaman Pemerintah Kota Blitar. Dishub Kota Blitar berharap masyarakat dapat memaklumi dan mengikuti regulasi baru ini agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir dapat meningkat sebesar Rp. 1,9 miliar dari sebelumnya 1,7 miliar. (zis/riz)