PersadaFM – Seorang siswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap sesama pelajar di Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mengundurkan diri dari sekolah setelah kasus tersebut viral di media sosial. Pihak sekolah mengungkapkan, dugaan perundungan itu diduga bukan kali pertama terjadi.
Kepala SMPN 1 Doko, Sri Yuana Pratiwi, membenarkan bahwa korban merupakan siswa kelas VIII, sedangkan siswa yang diduga melakukan perundungan adalah peserta didik baru kelas VII. Menurutnya, keluarga siswa tersebut memutuskan mengundurkan diri dan akan memindahkan sekolah anaknya.
“Per hari ini pihak keluarga memilih mengundurkan diri dan akan diproses pindah ke sekolah lain,” ujar Sri Yuana.
Ia menjelaskan, pihak sekolah baru mengetahui peristiwa tersebut setelah video yang beredar di media sosial menjadi viral. Karena kejadian berlangsung di luar lingkungan sekolah, peristiwa itu tidak berada dalam pengawasan sekolah.
Sebagai tindak lanjut, sekolah mengumpulkan para siswa yang menyaksikan kejadian untuk diberikan edukasi mengenai bahaya perundungan, pentingnya tidak menjadi penonton yang membiarkan kekerasan terjadi, serta mendorong siswa berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa. Sekolah juga telah membuka layanan pengaduan dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Sri Yuana mengungkapkan, sebelumnya telah dibuat surat pernyataan pada 3 Agustus yang berisi komitmen agar tindakan perundungan tidak terulang. Namun, dugaan peristiwa serupa kembali terjadi hingga akhirnya viral dan diselesaikan melalui mediasi.
“Dari surat pernyataan itu sebenarnya sudah ada komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun dugaan peristiwa serupa kembali terjadi dan akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan,” pungkasnya. (riz)






