PersadaFM – Petugas gabungan menggelar razia di Lapas Kelas IIB Blitar dengan menyasar 13 kamar hunian yang ditempati 494 warga binaan. Kegiatan melibatkan jajaran Lapas, TNI, Polri, Brimob, dan BNNK Blitar, pada Senin malam (21/09/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan seluruh warga binaan terlebih dahulu dikeluarkan dari kamar sebelum petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar, di antaranya paku, korek api, kartu permainan, jam, garpu, sendok, peralatan masak, serta benda berbahan logam.
Iswandi menjelaskan, barang-barang tersebut diamankan karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan gangguan keamanan. Peralatan masak dan korek api, misalnya, dilarang karena warga binaan tidak diperbolehkan memasak maupun menggunakan api di dalam kamar. Seluruh barang hasil razia selanjutnya akan dimusnahkan.
“Jam 10 malam sudah steril, sudah wajib tidur semua. Kalau ada kartu, nanti petugas pergi mereka main kartu lagi,” ujar Iswandi.
Menurut Iswandi, Razia ini menjadi bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan Lapas Kelas IIB Blitar. (riz)






