PersadaFM – Pemkab Blitar bersama Pemkot Tangerang Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak.
MoU diteken Bupati Blitar Rijanto dan Wali Kota Tangerang Selatan, dilanjutkan PKS antara Bapenda serta Dinas Kominfo kedua daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Blitar akan mereplikasi sistem digital yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam satu peta. Sistem tersebut memungkinkan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta validasi BPHTB.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan, sistem ini diharapkan segera diterapkan untuk meningkatkan transparansi data, mempercepat layanan pertanahan dan perpajakan, sekaligus mengoptimalkan PAD tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Yang paling penting adalah peningkatan PAD tanpa harus menaikkan besaran tarif pajak secara sepihak. Cukup dengan memperbaiki basis data,” tegas Rijanto.
Integrasi NIB dan NOP juga diharapkan meminimalkan data ganda maupun tumpang tindih lahan, sehingga potensi pajak daerah dapat dioptimalkan secara lebih akurat, transparan, dan berkeadilan. (riz)






