free web hit counter
""

SEPEDA LISTRIK DILARANG BEROPERASI DI JALAN RAYA UMUM, DISHUB KABUPATEN BLITAR IMBAU PENGGUNA TAAT ATURAN

Andri Kurniawan

PersadaFM – Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan penggunaan sepeda listrik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di lajur khusus dan kawasan khusus yang telah ditetapkan.

“Lajur khusus bisa berupa lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan untuk kendaraan listrik seperti sepeda listrik. Sedangkan kawasan khusus bisa mencakup lingkungan perkantoran, kawasan wisata, lingkungan permukiman, car free day, dan lingkungan tertentu yang berada di luar jalur lalu lintas umum atau jarak bahaya,” terangnya.

Agus juga menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya yang digunakan kendaraan bermotor, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, regulasi juga mengatur batas usia minimal pengguna sepeda listrik, yakni 12 tahun. Untuk pengguna usia 12 hingga 14 tahun, harus berada di bawah pengawasan orang dewasa. Helm juga diwajibkan sebagai alat keselamatan saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk memperhatikan aturan ini. Sepeda listrik tidak bisa digunakan sembarangan di jalan raya. Gunakan hanya di jalur atau kawasan yang sesuai aturan,” tegasnya.

Dinas Perhubungan berharap masyarakat semakin sadar akan keselamatan dan ikut serta menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Kabupaten Blitar. (riz)

Baca Juga :  PRODUKSI IKAN HIAS DI KABUPATEN BLITAR BERPOTENSI TERJADI PERTUMBUHAN DIBANDING TAHUN SEBELUMNYA