PersadaFM – AFD (21) pria asal Kabupaten Kediri nekad menghabisi dua orang wanita yakni Ragil Sukarno Utomo (50) warga Kota Blitar dan Luciani Santoso (53) warga Surabaya di tempat penitipan anjing dan kucing di Jalan Sulawesi Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo menjelaskan, motif pelaku menghabisi nyawa kedua korban adalah sakit hati karena gaji bekerja di shalter anjing yang dijanjikan mendapat upah Rp 3,1 juta menjadi Rp 1 juta dan bonus per bulan Rp 250 ribu.
Kemudian, tepatnya hari Jum’at tanggal 30 Desember 2023, pelaku ijin melaksanakan ibadah sholat Jumat namun dilarang tidak dikasih ijin oleh korban. Berawal dari situlah, pelaku tega melakukan penganiayaan hingga berakibat korban meninggal dunia.
AF diamankan pada Selasa 2 Januari 2024 pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa pelaku juga berhasil ditemukan. Diantaranya DVR CCTV, dompet, tas dan handphone korban.
Danang menambahkan, pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (ahs/riz)