PERSADA FM- Ratusan warga dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Blitar meminta sekitar 38 ribu haktare lahan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Blitar. Ratusan warga ini menggelar aksi unjukrasa di depan kantor KPH Perhutani Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Kota Blitar, Selasa (31/10/2023).
Koordinator aksi, M Triyanto mengatakan, bahwa sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 287/MENLKH/SETJEN/PLA.2/4/2002 mengambil alih pengelolaan kawasan hutan sekitar sejuta haktare di Pulau Jawa. Lahan ini meliputi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. Sementara di wilayah KPH Perhutani Blitar ada sekitar 38 ribu haktare.
Triyanto menilai bahwa berdasarkan SK ini, maka KHDPK kini bawah naungan negara, tidak lagi dikelola oleh KPH Perhutani. Untuk itu, ia meminta pada KPH memberikan KHDPK ke warga di LMDH untuk mengelola tanpa adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara LMDH dengan Perum Perhutani.
Sementara itu, Administrator KPH Perum Perhutani Blitar, Muklisin mengatakan, bahwa selama ini wilayah hutan masih menjadi tanggungjawab Perum Perhutani. Adanya PKS ini tertuang dalam Permen LKH Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Muklisin menjelaskan, bahwa selama ini jika ada persoalan di hutan Perum Perhutani menjadi yang terdepan untuk dimintai keterangan, seperti kebakaran hutan. Untuk itu, PKS ini perlu untuk diperlukan supaya warga mengelola dibawah payung hukum. Oby/Red