PersadaFM – Senin (24/4/2023) Kepolisian Sektor (Polsek) Garum mencatat Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IV/Res 1.8/2023/SPKT/Polsek Garum/Polres Blitar/Polda Jatim tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana.
Laporan tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya satu buah handphone (HP) Oppo Reno 4 F warna putih.
Kepala Polsek Garum, AKP. M. Burhanudin menjelaskan kejadian terjadi pada Kamis (16/3/2023) rumah milik Ahmad Sharul (26) di lingkungan Combong, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dimasuki maling dan menyebabkan kehilangan satu unit HP.
Pelaku diketahui memasuki rumah melalui pintu depan yang tidak dikunci.Pelaku selanjutnya mengambil satu unit HP Oppo Reno 4 F yang berada disebelah korban yang sedang tertidur.
Setelah mengambil HP milik korban, pelaku kemudian membawa keluar melalui pintu depan.Setelah menyadari HPnya tidak ada, korban kemudian mencari keberadaan HPnya dan menyadari HPnya hilang korban kemudian melaporkan kepada Polsek Garum.
Mendapati laporan tersebut, Polsek Garum melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial SG (21) warga lingkungan Combong, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. (zis/riz)






