PersadaFM – Polres Blitar Kota menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan arena sabung ayam di sebuah pekarangan kosong di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (18/10/2026).
Petugas gabungan Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat mendatangi lokasi sekitar pukul 12.50 WIB. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam, tetapi tidak mendapati aktivitas perjudian maupun pertandingan saat pemeriksaan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam saat berada di lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama kurang lebih tiga hari sebelum pengecekan. Petugas menemukan kurungan, terpal, dan spons arena yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara jam dinding dan lampu diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya akan menelusuri kepemilikan atau pihak yang menguasai lahan tersebut guna mendalami penggunaan lokasi. AKP Sjamsul Anwar juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya. (riz)






