free web hit counter
""

Polres Blitar Kota Amankan Kurir Perempuan, Modus Kondom untuk Selundupkan 624 Pil Dobel L ke Lapas Terbongkar

PersadaFM – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar. Seorang perempuan berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, diamankan setelah kedapatan membawa 624 butir pil Dobel L yang disembunyikan di dalam dua lapis kondom dan dimasukkan ke alat kelaminnya saat hendak membesuk narapidana.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Lapas Kelas IIB Blitar saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung pada jam besuk. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua lapis kondom berisi 624 butir pil Dobel L beserta satu unit telepon genggam yang dibawa tersangka. Setelah diamankan dan diperiksa, tersangka mengaku diperintah oleh sejumlah narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar untuk menyelundupkan pil Dobel L ke dalam lapas. Ratusan pil tersebut rencananya akan diedarkan kepada penghuni lapas.

Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka. Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, DR mengaku pernah berhasil menyelundupkan 190 butir pil Dobel L dengan modus yang sama. Dari setiap aksinya, tersangka menerima upah sebesar Rp500 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan pil Dobel L ke dalam lapas. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk narapidana yang diduga menjadi pengendali peredaran obat keras berbahaya tersebut,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 624 butir pil Dobel L, dua lapis kondom, satu bungkus bekas kondom, serta satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka. Kapolres menegaskan, Polres Blitar Kota akan terus memperkuat sinergi dengan pihak Lapas Kelas IIB Blitar untuk mencegah masuknya narkotika maupun obat keras berbahaya ke dalam lembaga pemasyarakatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (riz)

Baca Juga :  Akibat Kurang Konsentrasi, Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Sudanco Supriadi Kota Blitar, Libatkan Tiga Kendaraan