PersadaFM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar operasi gabungan pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Blitar pada Rabu (23/7/2025).
Operasi ini melibatkan Polres Blitar Kota, Kodim 0808, Kesbangpol, Kementrian Agama, Kecamatan serta sejumlah stakeholder terkait lainnya. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Fajar Muhammad, menegaskan bahwa operasi gabungan ini menjadi langkah penting dalam pengawasan.
“Selain memberikan pelayanan keimigrasian, kami juga memiliki tugas pengawasan. Jika ada WNA yang belum terdata atau dokumennya tidak sesuai aturan, akan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Fajar menambahkan, Operasi kali ini memfokuskan pengecekan pada dua lokasi strategis, yakni salah satu hotel di Kota Blitar dan Pondok Pesantren Modern di Kecamatan Sananwetan.
Dari hasil pemeriksaan petugas mendapati dua WNA asal Jerman yang tengah menginap di hotel. Keduanya tercatat memiliki izin tinggal resmi berupa Visa on Arrival (VOA) dan tidak ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, di Pondok Pesantren Modern, petugas mendata dua santri asing masing-masing asal Thailand dan Malaysia. Keduanya diketahui kuliah sambil mondok di pesantren tersebut dan memegang izin tinggal terbatas.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada pelanggaran izin tinggal. Semua WNA yang kami temui memiliki dokumen resmi sesuai aturan,” tegas Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan WNA tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami hanya pengumpul data. Informasi dari masyarakat sangat berharga, karena mereka lebih mengetahui jika ada WNA yang tinggal di lingkungannya,” jelasnya.
Ia berharap operasi gabungan ini mampu memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas ilegal dari warga negara asing. (riz)






