PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar musnahkan surat suara sisa dan rusak pada Selasa (13/2/2024). Pemusnahana ribuan surat suara dilakukan di depan Gudang Penyimpanan Logistik KPU Kota Blitar.
Disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam jika total kerusakan sebanyak 1.118 surat suara. Terdapat 40 lembar surat suara Presiden & Wakil Presiden, DPR RI 314 lembar, DPD 53 lembar, DPRD Provinsi Jatim Dapil VII 389 lembar dan DPRD Kota Blitar 312 lembar.
Sejumlah kerusakan seperti tinta yang meluber, terkena minyak, sobek dan lain sebagainya. Umam menegaskan jika seluruh kerusakan murni berasal dari pihak penyedia.
Umam memastikan tidak ada yang kerusakan yang disebabkan petugas sortir dan lipat surat suara.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara tidak disalah gunakan. Hal itu dilakukan karena kelebihan surat suara yang tersisa tidak semuanya rusak.
Umam mengungkapkan jika dikhawatirkan jika kelebihan surat suara tidak dimusnahkan dapat menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak. (zis/riz)