PersadaFM – Pelaku pembunuhan dan pengecoran jasad Fitriana (24) di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar telah ditetapkan. Saat ini tersangka SH yang merupakan suami dari korban telah diamankan Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo pada Jum’at (24/11/2023) menyebutkan jika pemicu terjadinya pembunuhan karena permasalahan keluarga dan diduga korban menjalin asmara dengan pria lain. Korban meninggal dunia akibat pemukulan menggunakan kayu pada Oktober 2021.
Dari keterangan pelaku, peristiwa pembunuhan terjadi siang dan dikubur sore harinya. Sedangkan pengecoran dilakukan sekitar satu tahun setelah pembunuhan terjadi.
Selanjutnya sejumlah pakaian korban dan barang bukti lainnya ikut dikubur dalam lubang yang sama. Pelaku mengaku semua prosesnya dilakukan sendiri tanpa adanya bantuan. (zis/riz)