PersadaFM – Maraknya kegiatan sound horeg di sejumlah desa memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar.
Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi menegaskan bahwa yang haram bukanlah penggunaan sound system itu sendiri, melainkan bentuk kegiatan yang menyerupai diskotik jalanan.
“Perlu dibedakan antara sound system dan sound horeg. Sound system adalah alat. Yang menjadi persoalan adalah saat alat itu digunakan untuk kegiatan menyerupai diskotik terbuka: musik keras, tarian erotis, saweran, miras, dan campur baur pria-wanita. Inilah yang haram,” tegasnya, Selasa (8/7).
Menurut Jamil, Sound horeg merujuk pada kegiatan hiburan keliling menggunakan sound system berdaya tinggi, lengkap dengan lighting mencolok, musik berirama cepat, dan penari berpakaian minim yang menari di atas kendaraan. Dalam praktiknya, kegiatan ini sering dilakukan di jalan-jalan umum, bahkan di tengah permukiman padat, dan melibatkan penonton dari berbagai usia.
MUI menyatakan kegiatan tersebut termasuk dalam munkarot dan syi’ar fussaq, yaitu bentuk kemaksiatan yang dipertontonkan secara terang-terangan. Selain berdampak pada moral masyarakat, kegiatan ini juga mengganggu ketertiban umum, merusak bangunan, dan menyulut konflik antarwarga.
“Kami tidak melarang sound system dipakai untuk acara resmi, keagamaan, atau hiburan yang sopan. Tapi kalau bentuknya sudah seperti diskotik berjalan, maka itu tidak bisa dibenarkan,” lanjutnya.
MUI juga mengingatkan bahwa edaran resmi dari Bupati Blitar, yakni Surat Edaran Nomor B/180.07/02/409.4.5/2025, telah mengatur penyelenggaraan karnaval, cek sound, dan hiburan keramaian. Edaran ini menjadi acuan penting untuk menjaga ketertiban dan batasan dalam penggunaan sound system di ruang publik.
“Jangan sampai masyarakat mengira semua sound system dilarang. Yang dilarang adalah penggunaannya untuk maksiat. Sound adalah alat, manusialah yang menentukan arahnya,” ujar MUI.
Sebagai langkah tindak lanjut, MUI Kabupaten Blitar mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk menata kembali bentuk hiburan lokal agar tetap menyenangkan tanpa meninggalkan norma agama dan sosial. (riz)






