PersadaFM — Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah konkret dalam mendorong efisiensi dan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta pengurangan mobilitas berbasis bahan bakar fosil.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi paling banyak 50 persen. Selain itu, frekuensi perjalanan dinas ASN juga dikurangi hingga 50 persen, termasuk pembatasan jumlah rombongan dalam setiap perjalanan dinas.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung penghematan energi dan pengurangan emisi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Blitar juga menghimbau ASN untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, sepeda, serta transportasi umum dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak luas, mulai dari penghematan energi, penurunan polusi udara, hingga peningkatan kesehatan masyarakat. Selain itu, kegiatan seperti Car Free Day juga didorong sebagai upaya pemberdayaan pelaku UMKM di daerah.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung gerakan menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan. (riz)






