PersadaFM – Sat Reskrim Polres Blitar kembali mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Totalnya ada sembilan orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap remaja asal Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito pada Kamis (7/8/2025) mengatakan jika Kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Kronologi bermula saat korban RIP (15) tengah berada di Alun-alun Kanigoro, merasa kedinginan korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya.
Saat berada di perempatan lampu merah Kanigoro, salah satu pelaku merekam korban dan mengunggahnya ke media sosial. Akibatnya sejumlah anggota perguruan merasa tersinggung karena mengetahui jika korban bukan anggota dari perguruan.
Korban kemudian didatangi oleh temannya yang merupakan anggota perguruan silat, lalu dibawa menuju lokasi persawahan dekat rumahnya. Saat berada di persawahan tersebut, korban dikeroyok oleh sembilan orang dengan tangan kosong.
Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku. Korban kemudian diantarkan pulang, namun saat berada di depan rumahnya korban langsung dipukul sekali lagi.
Enam pelaku masih berstatus pelajar, sehingga tidak dilakukan penahanan. Sementara tita pelaku dewasa berinisial J (22), SBNH (19) dan GAP (20) langsung dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. (zis/riz)






