PersadaFM – Polres Blitar Kota Blitar menetapkan RM (22) perempuan muda asal Kabupaten Blitar sebagai tersangka atas temuan mayat bayi di kamar kos Jalan Batam Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan.
Ia mengatakan, RM resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara. Meski kini sudah berstatus sebagai tersangka, RM tidak ditahan di kantor polisi. Karena pertimbangan kondisinya yang masih lemah dan masih membutuhkan perawatan.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tetap wajib lapor ke Polres Blitar Kota setiap dua kali dalam seminggu.
AKP Ahmad Rochan juga mengatakan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sekedar diketahui, sesosok mayat bayi ditemukan didalam kamar kos Jalan Batam Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Diduga, bayi perempuan ini merupakan hasil hubungan gelap antara RM dan kekasihnya. (ahs/riz)