PersadaFM – Selama libur lebaran 2024, Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar meminta mobil dinas pejabat lingkungan Pemerintah Kota Blitar harus diparkirkan di masing-masing kantor dinas. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik maupun anjangsana.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johanner pada Senin (8/4/2024) menyampaikan jika larangan penggunaan mobil plat merah oleh pejabat Pemkot Blitar waktu cuti hari raya ini sudah disampaikan melalui surat edaran. Kendaraan dinas ini harus dikandangkan di masing-masing kantor mulai 8 – 15 April 2024.
Kendaraan diwajibkan diparkir di kantor dinas OPD juga untuk memastikan keamanannya.
Meski demikian, Widodo menjelaskan jika sejumlah kendaraan operasional seperti pick up dan pengangkut sampah masih bisa digunakan untuk melayani masyarakat. Apabila ada pejabat yang bandel, BPKAD Kota Blitar akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Memastikan kebijakan ini dijalankan oleh pejabat daerah, Widodo mengaku akan melakukan monitoring dan evaluas di kantor OPD. (zis/riz)