PersadaFM – Dalam rangka pencegahan kerawanan Pemilihan Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024, pada Minggu (18/08/2024).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan Peta kerawanan ini merupakan strategi bagi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam melakukan pengawasan. Peta Kerawanan merupakan Instrumen penting dalam melakukan pencegahan secara tepat tentang kondisi dan situasi yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
Menurut Jaka, Peta Kerawanan Pemilihan berbeda dengan Indeks Kerawanan Pemilihan yang dibuat oleh Bawaslu Republik Indonesia. Indeks Kerawanan Pemilihan disusun Bawaslu RI dari 61 Indikator Kerawanan, dengan berdasarkan pada kondisi wilayah masing – masing dan pengalaman pemilihan sebelumnya. Indikator tersebut kemudian dibuat dalam skala kuantitatif (angka), sehingga akan dihasilkan indeks. Sedangkan Peta Kerawanan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Blitar tidak dibentuk dalam Analisa kuantitatif sebagaimana Bawaslu RI. Data Peta Kerawanan Pemilihan ini berdasarkan pada, pertama, Identifikasi Isu dan Tahapan berdasarkan IKP 2024. Kedua, Identifikasi isu dan Tahapan berdasarkan Pemilihan tahun 2024. Ketiga, Identifikasi Isu dan Tahapan pada pemilu dan/atau pemilihan sebelum tahun 2022.
Sebagai usaha melakukan pengawasan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar beserta jajaran Panwascam juga akan membentuk posko pengaduan pelanggaran Pemilihan sebagai upaya menjaga pemilihan 2024. Kami juga mengundang partisipasi aktif dari Masyarakat sipil, jurnalis dan insan media, pemantau pemilu dan seluruh pemangku kepentingan untuk Bersama – sama mengawasi dan memastikan tahapan pemilihan yang berjalan sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi. (riz)