free web hit counter
""

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Motif Asmara di Kabupaten Blitar

Andri Kurniawan
IMG 20231027 WA0008
&

PersadaFM – Belum genap 12 jam, Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil ungkap kasus pembunuhan dengan motif asmara yang terjadi di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kasus pembunuhan terungkap setelah mayat korban ditemukan pada Rabu (25/10/2023) dini hari di Parit Irigasi Bulak Masuk Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Seperti yang diungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP. Febby Pahlevi Rizal dalam pers realesnya menyampaikan jika kejadian yang menyebabkan korban WGM (56) pria asal Kabupaten Malang kehilangan nyawa disebabkan oleh AS (46) asal Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar yang melakukan pemukulan dengan linggis di bagian belakang kepala korban akibat istri pelaku menjalin kasih dengan WGM.

ABC

Kronologis kejadian bermula saat istri korban (MNR) pada Selasa (24/10/2023) pukul 12.00 WIB mendatangi rumah saudaranya (NHN) di Blitar karena sang suami tidak kunjung pulang dari hari sebelumnya. Setelah dilakukan pencarian hingga pukul 18.00 WIB, NHN bersama MNR kemudian menuju Polsek Selorejo dengan laporan orang hilang.

Mendapati laporan tersebut anggota Polsek Selorejo menyampaikan jika sebelumnya ada laporan dari Kamituwo Boro yang melihat adanya becak motor (Bentor) milik korban di Parit irigasi Desa Boro. Bersama anggota Polsek Selorejo, pelapor kemudian mendatangi Parit irigasi dan memastikan Bentor tersebut milik korban sekaligus melakukan pencarian disekitar lokasi.

Pelapor kemudian melihat adanya tumit kaki yang mengambang di parit dan setelah diangkat diketahui jika mayat tersebut merupakan WGM. Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Blitar langsung melakukan olah TKP dan ditemukan dua saksi oleh Resmob yang pada Selasa malam mengetahui korban bersama tersangka berada di lokasi pukul 19.00 – 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Resmob Polres Blitar melakukan penyelidikan dengan metode survailance, undercover dan patroli cyber hingga pelaku berhasil diamankan saat berada di Kabupaten Malang. Sempat mengelak saat ditangkap, pelaku kemudian mengakui perbuatannya setelah dibeberkan barang bukti serta keterangan para saksi oleh Tim Resmob Polres Blitar.

Baca Juga :  Berikan Pemahaman, Pemkab Blitar Sosialisasi Tentang Redistribusi Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Dari hasil keterangan pelaku, AKP. Febby menjelaskan hubungan gelap tersebut sempat didamaikan pada 23 September 2023 disaksikan oleh 3 pilar. Namun pada Selasa (24/10/2023) pelaku mengajak korban bertemu dan pada saat yang sama istri pelaku menghubungi WGM yang menyebabkan AS merebut ponsel korban hingga terjadi cek cok.

Keduanya melakukan perkelahian hingga pelaku yang telah menyiapkan linggis sebelumnya langsung memukul kepala korban. Sempat mengalami perlawanan, pelaku kemudian mencekik korban didalam air hingga WGM meninggal dunia.

Dari hasil visum awal didapatkan dua luka pada bagian kepala dan untuk hasil menyeluruh masih menunggu proses otopsi berlangsung. Saat ini, AKP. Febby menyebutkan jika Pelaku dijatuhi pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zis/riz)

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia