PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah melakukan pendaftaran calon Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Pantarlih sendiri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Kabupaten Blitar saat ini sedang dalam tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Blitar, Mohammad Bahaudin pada Jum’at (3/2/2023).
Bahaudin menginformasikan kepada tim Persada FM bahwa jumlah pendaftar Pantarlih di Kabupaten Blitar mencapai 4.994 orang. Pihaknya juga menyebutkan, jika kebutuhan total Pantarlih di Kabupaten Blitar sebanyak 4.553 orang untuk ditempatkan di masing-masing TPS.
Pemetaan jumlah kebutuhan Pantarlih di Kabupaten Blitar disesuaikan dengan luasan wilayah dan kepadatan penduduk. Dari keseluruhan TPS yang akan dibentuk di Kabupaten Blitar, jumlah terbanyak berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok dengan kebutuhan Pantarlih sebanyak 61 orang. Serta jumlah paling kecil berada di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung dengan jumlah Pantarlih sebanyak lima orang. (zis/riz)