PersadaFM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi II sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kegiatan dilakukan pada Selasa (19/9/2023) di Balai Pertemuan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama pada Rabu (20/9/2023) menyebutkan jika Perda tersebut dapat memudahkan, melindungi dan memberdayakan bagi pelaku usaha. Selain itu, Perda ini juga dapat menjadi payung hukum bagi pelaku UMK sehingga dapat mengedepankan kepentingan masyarakat.
Candra menjelaskan jika peserta yang hadir rata-rata dari pelaku usaha maupun masyarakat secara umum. Selain itu, sebagian besar peserta yang hadir memiliki keluhan serta permasalah di bidang izin usaha.
Sejumlah peserta juga mengeluhkan dan mempertanyakan terkait permodalan dan bantuan modal pinjaman. Terakhir, Candra akan menindaklanjuti terkait permintaan masyarakat untuk diadakan pelatihan. (zis/riz)