PersadaFM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702 dan HUT ke-81 RI, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program DAWUH BAPAK 2026. Program ini memberikan pengurangan PBB-P2 hingga 100 persen bagi veteran, janda perintis kemerdekaan, dan lembaga kesejahteraan sosial, sekaligus membebaskan denda tunggakan pajak daerah hingga 30 September 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, mengatakan program tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para pejuang sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Program DAWUH BAPAK menjadi bentuk penghargaan kepada veteran, pejuang perintis kemerdekaan beserta janda atau dudanya, serta lembaga kesejahteraan sosial,” ujar Ayu.
Berdasarkan SK Bupati Blitar Nomor B/180.05/240/409.1.2/KPTS/2026, pengurangan PBB diberikan kepada 53 wajib pajak dengan 79 Nomor Objek Pajak (NOP) senilai Rp15.176.001. Penghargaan simbolis akan diserahkan kepada tiga perwakilan pada malam resepsi HUT ke-81 RI, 17 Agustus 2026.
Selain itu, Pemkab Blitar juga menghapus denda tunggakan PBB-P2 Tahun 1994–2025, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, PBJT, Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena pembebasan denda hanya berlaku sampai 30 September 2026,” pungkas Ayu. (riz)






