free web hit counter
""

KABAR BAIK! PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR KEMBALI BUKA BEASISWA BERPRESTASI DAN KURANG MAMPU TAHUN 2025

PersadaFM – Kabar baik bagi para mahasiswa asal Kabupaten Blitar. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Peraturan Bupati Blitar nomor 108 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu telah membuka pendaftaran pemberian bantuan biaya pendidikan.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Blitar dan ditanda tangani Pj. Sekretaris Daerah Khusna Lindarti, pendaftaran beasiswa tersebut resmi dibuka. Bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria, dapat mengisi formulir dan mendaftar melalui laman www.blitarkab.go.id.

Berikut ketentuan umum bagi calon penerima beasiswa berprestasi maupun kurang mampu di Kabupaten Blitar,

  1. Mahasiswa jenjang Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV dan Strata I.
  2. Bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa adalah bantuan yang diperuntukkan
    sebagai penunjang pendidikan.
  3. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa diberikan 1 (satu) kali bagi Mahasiswa berprestasi atau kurang mampu. Bagi mahasiswa yang sudah pernah menerima
    bantuan pada tahun sebelumnya sudah tidak dapat mengajukan pendaftaran kembali.
  4. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi merupakan bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya: 3,0 (tiga koma nol) bagi Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri jurusan eksakta dan 3,25 (tiga koma dua puluh lima) bagi Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri jurusan non eksakta serta 3,5 (tiga koma lima) bagi Mahasiswa dari perguruan tinggi swasta; atau Berprestasi non akademik Tingkat Nasional dan Internasional dibuktikan dengan
    piagam.
  5. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa tidak mampu merupakan bantuan yang
    diberikan kepada Mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan masuk dalam Data
    Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional mulai Peringkat Kesejahteraan Keluarga 1 sampai dengan 5.
  6. Bantuan Biaya Pendidikan diberikan kepada mahasiswa penduduk Kabupaten Blitar
    yang berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Blitar sekurang-kurangnya 2 (dua)
    tahun berturut-turut dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
  7. Mahasiswa pendaftar berasal dari:
    a. perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di wilayah Blitar Raya; atau
    b. perguruan tinggi negeri di luar wilayah Kabupaten Blitar.
  8. Bukan Mahasiswa pendidikan tinggi kedinasan dan aparatur sipil negara.
  9. Bukan Mahasiswa yang menerima program bidik misi atau Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa yang bersumber dari pemerintah.
  10. Mahasiswa berstatus belum menikah.
Baca Juga :  RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gelar PKRS Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara dengan Sadari dan Sadanis di SMAN 1 Ponggok

Untuk laman resmi pendaftaran, calon penerima beasiswa dapat mengakses link https://www.blitarkab.go.id/2025/09/26/pengumuman-pendaftaran-bantuan-biaya-pendidikan-bagi-mahasiswa-berprestasi-atau-kurang-mampu-tahun-2025/ . Mahasiswa juga dapat mengunduh form pendaftaran yang terlampir dalam lama tersebut. (zis/riz)