PersadaFM – Melalui operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat 2024, Polres Blitar Kota menyita tiga kilogram bahan peledak, selongsong petasan serta dua pelaku pembuat petasan. Kedua pelaku membuat petasan untuk dijual serta dinyalakan sendiri saat peringatan hari raya Idul Fitri mendatang.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi pada Jum’at (29/3/2024) mengatakan jika terdapat dua kasus serupa dalam penegakan keamanan kali ini. Pelaku pertama merupakan anak berinisial YN (17) asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan pelaku dalam kasus serupa yakni anak berinisial Z (17) asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
AKBP Danang mengatakan, pengungkapan kasus penjualan obat petasan di Kecamatan Wonodadi dilakukan pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tersangka YN, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, 4 kantong plastik, 2 kilogram bubuk petasan dan 55 gulungan petasan.
YN mengaku jika membeli bubuk petasan untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan. Pelaku mendapatkan bubuk petasan dari wilayah Kediri setelah mencari melalui media sosial.
Dalam setiap kilogramnya, pelaku mendapat untung Rp 50.000 dan telah terjual sebanyak 2 kilogram.
Sementara itu, kasus penjualan bubuk petasan di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota pada Jum’at (22/3/2024). Selain mengamankan Z, Polres Blitar Kota kuga menyita barang bukti berupa ponsel, kantong plastik dan 1 kilogram obat mercon.
Modus operandi kasus Z juga sama dengan kasus pertama yakni menjual bubuk petasan untuk mendapat untung dan dinyalakan saat Lebaran. AKBP Danang menjelaskan jika kedua pelaku masih berstatus anak-anak, sehingga tidak tidak dilakukan penahanan namun kasus akan tetap berjalan. (zis/riz)