PersadaFM – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya FWD (47), warga Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/12/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota pada Rabu (18/12/2024), Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Srengat, Kabupaten Blitar.
“Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, tim kami berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang telah menewaskan FWD di lokasi kejadian,” ujar AKBP Danang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Suzuki Swift yang digunakan pelaku saat kejadian.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah dokumen identitas pelaku, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta serpihan rangka mobil yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Untuk diketahui peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban FWD (47) yang berjalan kaki di sekitar Jalan Kenari, Plosokerep, diduga ditabrak oleh kendaraan yang tidak dikenal. Korban tewas di tempat akibat kecelakaan tersebut.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini terus dalam penyelidikan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (riz)