PersadaFM – Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar telah melaksanakan penandatanganan kerja sama (PKS) replikasi dan penerapan aplikasi sistem mandiri implementasi Sakip Pemprov Jatim. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan nilai Sakip di Kabupaten Blitar.
Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu pada Kamis (30/10/2025) mengatakan jika penandatanganan PKS replikasi aplikasi PMI-Sakip dan penguatan komitmen untuk Sakip Kabupaten Blitar yang lebih baik.
Beberapa unsur dasar hukum tentang penerapan akuntabilitas, diantaranya PermenPANRB nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permen PANRB nomor 89 tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah menjadi patokan agenda ini.
Melalui peraturan tersebut, amanat birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas berorientasi hasil melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hal ini merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Adina Fibriani mengatakan jika SAKIP merupakan wujud nyata dari kewajiban setiap Instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. SAKIP juga bisa dijadikan dasar bagi pemerintah daerah, terutama Kabupaten Blitar untuk membentuk pemerintahan yang berorientasi hasil nyata. (zis/riz)






