PersadaFM – Sopir bus yang menabrak pasutri pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia di Perempatan Poluhan Kabupaten Blitar mengaku dirinya tengah terburu-buru ingin segera sampai di garasi Blitar. Pasangan suami istri berinisial SPN dan TM warga Desa Ngaglik, Srengat, Kabupaten Blitar meninggal dunia usai tertabrak Bus Pariwisata Ranajaya dengan nomor polisi AG 7341 UP yang menerobos lampu merah.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Andang Wastiono pada Rabu (19/2/2025) mengatakan jika sang sopir Bus, Danik Eko ingin cepat sampai di garasi Blitar dan pulang ke Malang. Akibatnya sang sopir nekat menerobos lampu merah hingga menabrak pasutri saat diperempatan.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB yang berjarak sekitar 13 kilometer dari Terminal Bus Patria Blitar. Bus yang berjalan dari arah Malang tersebut juga mendahului tiga kendaraan dan menerobos lampu merah pada saat kejadian.
Pada saat yang sama, sepda motor yang ditunggangi pasutri asal Ngaglik tersebut melintas dari arah selatan karena lampu lalu lintas telah berwarna hijau.Sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarai pasutri itu mengalami kerusakan berat setelah terseret di bawah bus.
Saat ini Danik Eko Irawanto dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Danik Eko kini harus mau mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam berlalu lintas. (zis/riz)