PersadaFM – Seorang warga negara Malaysia berinisial MHK diciduk petugas Kantor Imigrasi Blitar karena kedapatan tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan pemeriksaan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian. Atas pelanggaran itu, MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana kurungan dan denda.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada warga negara asing yang melanggar aturan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang tidak tertib administrasi, karena hal ini menyangkut kedaulatan dan ketertiban negara,” tegasnya.
Saat ini, MHK sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan keimigrasian dengan memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. (riz)






