PersadaFM – Polres Blitar Kota melakukan pemusnahan sebanyak 1.973 botol minuman keras (miras) berbagai merk yang berhasil disita selama pelaksanaan Operasi Pekat 2024 di barat alun-alun Kota, Rabu (03/04/24). Aksi tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal yang merugikan masyarakat. Selama operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.973 botol miras berbagai merk yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah tersebut.
Pemusnahan secara massal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar miras tersebut tidak beredar dan menjangkau konsumen di masyarakat. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku maupun calon pelaku peredaran miras ilegal.
AKBP Danang Setiyo juga menegaskan bahwa Polres Blitar Kota tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, tanpa pandang bulu dan melibatkan siapa pun. (ahs/riz)